Panduan Penyelenggaraan PembelajaranTahun 2020-2021 Masa Pandemi Covid19 [SKB 4 Menteri]
August 19, 2020
Add Comment
Pada Tanggal 12 Agustus Kemarin Situs Resmi Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Merilis Salinan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Keputusan Bersama 4 Mentri Ini Merubah Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020.
Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Ini Ditetapkan Pada Tanggal 7 Agustus 2020 Dengan Nomor 03/Kb/2020, Nomor 612 Tahun 202, Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ
Dalam Surat Keputusan Bersama Ini Tertulis Sangat Jelas Tentang Sekolah Yang Boleh Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka, Jadi Sebelum Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Secara Tatap Muka Silahkan Baca Dan Pahami Lebih Lanjut Isi Keputusan Bersama 4 Mentri Tersebut.
Berikut Isi Pokok Salinan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ
1. Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Dilakukan Secara Bertahap Di Seluruh Wilayah Indonesia Dengan Ketentuan Sebagai Berikut:
- Satuan Pendidikan Yang Berada Di Daerah Zona Hijau Dan Kuning Berdasarkan Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional (Https://Covid19.Go.Id/Peta-Risiko) Dapat Melakukan Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan Setelah Mendapatkan Izin Dari Pemerintah Daerah Melalui Dinas Pendidikan Provinsi Atau Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Sesuai Kewenangannya Berdasarkan Persetujuan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Setempat;
- Satuan Pendidikan Yang Berada Di Daerah Zona Oranye Dan Merah Berdasarkan Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Dilarang Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan Dan Tetap Melanjutkan Kegiatan Belajar Dari Rumah (Bdr).
Kesimpulan Sekolah Yang Berada Di Zona Oranye Dan Merah Dilarang Melakukan Kegiatan Belajar Mengajar Disekolah Atau Secara Tatap Muka. Sedangkan Sekolah Yang Berada Di Zona Hijau Dan Kuning Di Perbolehkan Melakukan Kegiatan Belajar Secara Tatap Muka Dengan Syarat Yang Telah Ditentukan Seperti Di Point. A.
Selanjutnya Jika Bapak Ibu Ingin Melihat Sekolah Bapak Ibu Berda Dizona Mana Silahkan Lihat Di Bawah ini
Cek Peta Risiko Covid-19
Selanjutnya Silahkan Download Salinan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ dibawah ini
File PDF Salinan SKB 4 Menteri
File Info Grafik Tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Masa Pandemi Covi19
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan kali ini, semoga bisa membantu bapak ibu dalam mengambil kebijakan disekolah bapak ibu.
0 Response to "Panduan Penyelenggaraan PembelajaranTahun 2020-2021 Masa Pandemi Covid19 [SKB 4 Menteri]"
Post a Comment